Dengan menindaklanjuti Surat Majelis Sinode Nomor : 9498/III-20/MS.XX tentang Penjelasan dan Kebijakan Majelis
Sinode GPIB tanggal 27 Maret 2020; Surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 A
Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus
Corona Di Indonesia hingga 29 Mei 2020; Maklumat Polri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap
Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19); Surat Majelis Pekerja Harian
PGI No.230/PGI-XVII/2020 tentang Pemindahan Pelayanan Dan Ibadah Ke Ibadah Keluarga Di Rumah Masing
– Masing Hingga 29 MEI 2020; maka berkaitan dengan hal tersebut diatas PHMJ GPIB Jemaat Gloria memutuskan
dan menyampaikan sebagai berikut :
Waktu | 09.00 WIB |
---|---|
PF | Pdt (Em) M. F. MANUHUTU |
Presbiter Tugas | Pnt Marthin A. LATUMAHINA |
Dkn. Martin TANDIONUGROHO |