Pemilihan Diaken-Penatua 2017-2022

l

Di terbitkan tanggal 04/03/2017

  1. Home
  2. Bina Warga
  3. Berita
  4. Pemilihan Diaken-Penatua 2017-2022

Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan tersebut, berikut ini kami sampaikan informasi seputar kegiatan pemilihan Diaken dan Penatua GPIB Jemaat Gloria di Bekasi:
1.Mengapa Kita Mengadakan Pemilihan Diaken dan Penatua?
Masa tugas Diaken dan Penatua yang ada sekarang (periode 2012-2017) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2017, karena itu saat ini kita dipanggil untuk melaksanakan pemilihan Diaken dan Penatua periode 2017-2022.

2. Apakah Pemilihan Diaken dan Penatua hanya suatu kebutuhan Organisasi ?
Pemilihan para pelayan dalam Gereja Tuhan bukan hanya sekarang ini dilaksanakan. Sejak zaman Perjanjian Baru, Jemaat Tuhan dipanggil untuk melaksanakan pemilihan para pelayan dalam gereja Tuhan. Hal ini dapat kita baca dalam kitab Kisah Para Rasul pasal 1 dan 6, Karena itu, pemilihan para pelayan dalam geraja Tuhan merupakan panggilan Tuhan bagi Jemaat.

3. Siapakah yang Memilih ?
Menurut Tata Gereta GPIB 2015, Peraturan Nomor 1 Pasal 3 butir 1 :
Pemilih ialah warga sidi jemaat yang tercantum dalam daftar warga sidi jemaat:
a. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun di teguhkan sebagai warga sidi Jemaat
b. Warga sidi jemaat yang pindah dari jemaat GPIB yang lain, sekurang-kurangnya telah 6 (enam) bulan terdaftar pada saat pemilihan
c. Bagi warga sidi dari gereja saudara dan gereja yang seasas dengan GPIB sekurang-kurangnya telah terdaftar selama 1 (satu) tahun
d. Bagi warga yang berasal dari gereja yang tidak seasas dengan GPIB, harus sudah terdaftar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan telah diteguhkan sebagai anggota sidi GPIB

4. Siapakah yang dipilih ? (persyaratan calon Diaken dan Penatua)
Menurut Tata Gereja GPIB 2015, Peraturan Nomor 1 Pasal 3 butir 2 :
a. Kualitatif
– Memenuhi persyaratan Alkitabiah berdasarkan I Timotius 3 : 1 – 13 dan Titus 1 : 5 – 16
– Tidak berada dalam tindakan penggembalaan khusus
– Memiliki semangat pengabdian yang tinggi dan loyal serta taat kepada Pemahaman Iman dan Tata Geraja GPIB serta menjaga kemurnian ajaran gereja dalam kesetiaan kepada Yesus Kristus
– Menyatakan kesediaan untuk mengikuti pembinaan secara berkesinambungan
– Menyatakan kesediaan untuk tidak terlibat dalam keguatan denominasi lain atau persekutuan di luara GPIB

b. Administratif
– Memenuhi ketentuan pemilih (lihat No. 6)
– Bagi yang sudah menikah wajib menunjukan surat nikah/kawin gereja dan akte perkawian catatan sipil
– Berijazah sekurang-kurangnya SMU atau sederajat
– Bukan Isteri/suami dari penganut agama/denominasi/gereja lain
– Sehat jasmani dan rohani
– Berusia maksimal 70 tahun tepat pada tanggal 31 Oktober 2017
– Bukan suami/istri pendeta, pegawai/tenaga honorer GPIB
Selain itu bukan hanya GPIB Jemaat Gloria di Bekasi saja yang melaksanakan pemilihan tetapi saat ini seluruh Jemaat GPIB yang tersebar di tanah air sedang melaksanakan pemilihan Diaken dan Penatua.

5. Apakah Tugas dan Tanggung Jawab seorang Diaken dan Penatua ?
Menurut Tata Gereja GPIB 2015, Peraturan Nomor 1 pasal 2 butir 2 :
a. Diaken : Melaksanakan pemberitaan Firman dan pelayanan asih dalam pelbagai bentuk, di dalam maupun di luar Jemaat
b. Penatua : Melaksanakan dan menjaga kebenaran dan ketertiban pemberitaan Firman, peribadahan, pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan.

6. Siapakah Pelaksana Pemilihan ?
Menurut Tata Gereja GPIB 2015, Peraturan Nomor 1 pasal 3 butir 3 :
a. Ketua Panitia Pemilihan adalah Pendeta / Ketua Majelis Jemaat setempat
b. Panitia Pemilihan adalah Warga Sidi Jemaat
c. Panitia Pemilihan berhak memilih tetapi tidak dapat dipilih
d. Pelaksana Pemilihan adalah Panitia Pemilihan yang dipilih oleh Ketua Majelis Jemaat dan disahkan dalam Sidang Majelis Jemaat, dan ditetapkan oleh Majelis Sinode

7. Apakah Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Panitia Pemilihan ?
Menurut Tata Gereja GPIB 2015, Peraturan Nomor 1 pasal 3 butir 4 :
a. Tugas Panitia Pemilihan adalah:
– Membuat Jadwal Pemilihan
– Mengedarkan Undangan, beserta formulir pencalonan, Formulir Pernyataan Kesediaan dan Daftar Warga Sidi Jemaat dari masing-masing sektor pelayanan kepada Pemilih
– Menyiapkan tempal/ruangan serta alat-alat kelengkapan Pemilihan
– Menghitung, mencatat hasil pemilihan dan pernyataan kesediaan dan keberatan yang sah
– Menyiapkan/membuat berita acara pemilihan
– Membuat daftar nama calon dan calon tetap serta mengumumkan dalam warta jemaat

b. Wewenang Panitia Pemilihan adalah:
– Meneliti kelengkapan persyaratan calon yang dapat diklasifikasikan sebagai calon Diaken dan Penatua
– Meneliti keberatan terhadap calon terpilih
– Menentukan daftar bakal calon dan calon tetap

c. Wewenang Ketua Panitia Pemilihan/Ketua Majelis Jemaat adalah menentukan daftar calon terpilih dalam jabatan Diaken dan Penatua

d. Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Majelis Sinode